Muhammad Achyar selaku kuasa hukum Nikita mengatakan, pihaknya tetap pada pernyataan sebelumnya. Hal tersebut ia sampaikan kepada detikHOT lewat sambungan telepon, Jumat (8/1/2016).
"Saya sudah bertanya kepada Nikita, jawaban Nikita memang seperti itu (tidak terlibat)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achyar juga menyayangkan adanya peringatan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Menurutnya hal tersebut tidak perlu sebab adanya perbedaan pernyataan antara tersangka dan saksi merupakan hal biasa.
"Kalau ada perbedaan ya itu hal yang biasa. Hak Nikita untuk bilang ini, dan hak F dan O untuk bilang itu," paparnya.
![]() |
Sebelumnya, Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/1) memberikan imbauan kepada Nikita untuk konsisten pada ucapannya. Sebab jika tidak, Nikita bisa saja terjerat hukum karena memberikan keterangan palsu.
"Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia sampai ranah pengadilan," kata Umar.
"Kalau dia (Nikita) di pengadilan masih gini (membantah), kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu)," sambungnya.
![]() |
Nikita bersama Miss Indonesia 2014 Puty Revita ditangkap polisi pada Selasa (15/12/2015) malam di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka, yaitu F dan O yang telah ditahan, dan A yang masih dalam pengejaran polisi. (dar/mmu)












































