Konsumsi Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Dylan Carr 'Anak Jalanan'

Konsumsi Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Dylan Carr 'Anak Jalanan'

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Kamis, 07 Jan 2016 14:22 WIB
Foto: Instagram/dylancarr8
Jakarta -

Dylan Carr harus berurusan dengan hukum pasca dirinya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Ancama hukuman berat pun menanti pesinetron 'Anak Jalanan' itu.

Wakapolres Jaksel AKBP Surawan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016) menyebutkan Dylan bisa dijerat dengan pasal 111 ayat 1 sub 127 huruf A. "Ancaman hukuman empat hingga dua belas tahun," kata Surawan

Baca juga: Wajahnya Bikin Pangling Saat Bernama Wulan Ardina, Mulan Bantah Oplas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk Dylan menjalani rehabilitasi. Tapi itu semua menunggu hasil pemeriksaan BNN.

"Akan kita rehab, assement terpadu dari dinsos dan BNN untuk rehabilitasi," ujar Surawan.



Dylan diketahui mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Aktor 21 tahun itu kemudian pergi ke lokasi syuting di Ceger, Jakarta Timur dan kemudian ditangkap polisi dengan barang bukti hasil tes urine.

(dar/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads