Dylan Carr harus berurusan dengan hukum pasca dirinya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Ancama hukuman berat pun menanti pesinetron 'Anak Jalanan' itu.
Wakapolres Jaksel AKBP Surawan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016) menyebutkan Dylan bisa dijerat dengan pasal 111 ayat 1 sub 127 huruf A. "Ancaman hukuman empat hingga dua belas tahun," kata Surawan
Baca juga: Wajahnya Bikin Pangling Saat Bernama Wulan Ardina, Mulan Bantah Oplas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan kita rehab, assement terpadu dari dinsos dan BNN untuk rehabilitasi," ujar Surawan.
![]() |
Dylan diketahui mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Aktor 21 tahun itu kemudian pergi ke lokasi syuting di Ceger, Jakarta Timur dan kemudian ditangkap polisi dengan barang bukti hasil tes urine.