"Dia korban tindak pidana perdagangan orang. Permintaan dari mereka. Pertimbangan kenyamanan, supaya lebih bisa berbicara, terutama jujur," kata Kabag Penum,Kombes Pol, Harsono saat ditemui di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/12/2015).
Nikita dan Puty diperiksa secara terpisah. Karena mereka berstatus korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mereka memiliki hak untuk meminta di periksa di luar markas kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita sebelumnya sempat muncul di publik dan buka-bukaan usai penangkapan dirinya di salah satu hotel di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Nikita sempat menangis saat mencurahkanisi hatinya. Dia juga mengatakan bahwa dirinya bukan PSK. (ich/ich)










































