Menurut Stuart, masalah ini masih bisa diperbaiki. Ia pun masih meyakini rumah tangganya masih bisa diselamatkan meski Risty masih keukeuh mau bercerai.
"Kami ingin mempertahankan rumah tangga, masih tiga-empat bulan kan, masih bisa diselesaikan baiklah. Asalkan tak ada pihak lain yang mencampuri perkawinan mereka," ungkap Kusumo Adrianza Wibisono selaku pengacara Stuart di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibantah kakak Stuart, pengacara juga memberi penekanan bahwa kliennya sudah memenuhi syarat mahar kepada Risty.
"Stu tetap memberi mas kawin, seperangkat alat salat dan cincin berlian dan diamond sertifikat itu ada. Maharnya memenuhi kok. Sertifikatnya ada kok," urainya.
(kmb/kmb)











































