Setelah tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015), Sandy Tumiwa (33) langsung dibawa kembali oleh penyidik dan pihak kejaksaan. Ia rencananya akan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif, Sandy akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun demi mudahnya koordinasi, ia bersama berkas-berkas perkara dilimpahkan lagi ke Kejari Jakpus di Kemayoran.
"Ini hanya mempermudah koordinasi saja. Biasanya kalau diperiksa oleh penyidik Polda memang ke sini (Kejati DKI Jakarta)," ujar Toton Rasyid, jaksa pemeriksa berkas Sandy di Kejati DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini, mobil yang membawa Sandy sudah dalam perjalanan menuju Kejari Jakpus. Di sana, rencananya M Ridwan selaku kuasa hukum Sandy bakal mengajukan penangguhan penahanan.
"Nanti kita ajukan di sana," papar Ridwan sambil bergegas pergi mengantar kliennya itu.
Sandy dan salah satu rekannya bernama Cici, dituding mendirikan perusahaan investasi fiktif PT CSM Bintang Indonesia, yang menurut kepolisian tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi (BAPPEBTI). Nah, PT CSM Bintang Indonesia menawarkan korban untuk investasi trading forex, batubara dan entertainment dengan keuntungan yang menggiurkan.
Tapi pada 2012 lalu beberapa investor seperti Annisa Bahar melaporkan Sandy atas dugaan penipuan. Alih-alih keuntungan yang didapat, Annisa dan investor lain merasa merugi. Total kerugian mencapai Rp 7 miliar.












































