Vonis maksimal kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan pun diterimanya. Pieter Ell mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding akan hukuman tersebut. Hal itu diungkapkannya saat menggelar jumpa wartawan pada Selasa (3/11/2015) malam.
"Kami sebagai kuasa hukum setelah memperlajari dengan seksama dan berkoordinasi dengan keluarga dan klien kami, kami berketetapan hati menyatakan menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak akan melakukan upaya banding," katanya saat ditemui di Dapur Sunda, Pancoran, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setali tiga uang dengan Pieter Ell, Robby juga tidak akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
"Klien kami menerima dengan keputusan itu," tegas Pieter lagi.
Lantas bagaimana dengan TM dan SB yang namanya selalu disangkut pautkan dengan kasus tersebut?
"Upaya di perdalian umum sudah kandas, tapi di luar peradilan umum kita mengajukan uji materi di MK, kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK," terang Pieter lagi.
"Kemungkinan (untuk TM dan SB) selalu terbuka, pihak-pihak yang terlibat juga bisa diambil. Saya belum bisa berandai-andai apa yang merasa penting bagi hakim MK akan dipanggil. Klien kami punya legal standing untuk mengajukan ke MK," tegasnya lagi.
(wes/wes)











































