Gugatan pembatalan pernikahan Ludwig Franz Willibald diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2105). Kini, bagaimana nasib Baby El?
"Masalah anak terpisah dengan masalah perkawinan ini karena rekonvensi anak tertolak. Nantilah, karena bukan konteks dari gugatan," ungkap pengacara Ludwig, Windri Marieta.
Windri mengatakan tes DNA yang dulu pernah digaungkan di persidangan juga belum bisa dijalankan. Ia berharap tes semacam itu bisa dipercepat untuk bisa meyakinkan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna juga mengungkapkan masalah anak memang tidak menjadi pokok persoalan.
"Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu di luar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikahan," kata Made Sutrisna.
(nu2/mmu)











































