Gugatan pembatalan pernikahan Ludwig Franz Willibald dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Kini, Jessica Iskandar pun harus mengubah keterangan status pernikahan di KTP-nya.
"Dari Dukcapil harus dicabut, dicoret. KTP Jessica jelas single," ungkap pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal usai sidang.
Menurutnya, pernikahan itu kini sudah berakhit sejak putusan tadi. Namun, hingga kini vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tanggapi saja di kontra memori banding," katanya.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, gugatan Ludwig ditolak. Tapi ke depan, pihaknya mengaku bakal membawa putusan PN Jaksel itu untuk kembali mengajukan banding.
(nu2/mmu)











































