RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial

RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial

Dicky Ardian - detikHot
Selasa, 13 Okt 2015 17:20 WIB
RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial
Jakarta - Sidang mucikari RA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015). Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RA dituntut hukuman maksimal oleh JPU. Ia didakwa dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kita akan mengajukan pembelaan, tenang dunia belum kiamat," ujar Pieter Ell, selaku kuasa hukum RA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih menjelaskan mengenai pembelaan, Pieter justru mengungkapkan hal lain. Rencananya ia bakal menguji pasal yang didakwakan oleh JPU ke RA ke Mahkamah Konstitusi, Senin (19/10).

"Ya ini saat yang tepat rasanya untuk menguji pasal itu. Mosok PSK yang tertangkap oleh Satpol PP dimasukkan ke Dinas Sosial, tapi yang elit tidak," kata Pieter.

(dar/ich)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads