RA dituntut hukuman maksimal oleh JPU. Ia didakwa dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kita akan mengajukan pembelaan, tenang dunia belum kiamat," ujar Pieter Ell, selaku kuasa hukum RA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini saat yang tepat rasanya untuk menguji pasal itu. Mosok PSK yang tertangkap oleh Satpol PP dimasukkan ke Dinas Sosial, tapi yang elit tidak," kata Pieter.
(dar/ich)











































