Ini Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Farhat Abbas

Ini Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Farhat Abbas

Dicky Ardian - detikHot
Rabu, 30 Sep 2015 17:10 WIB
Ini Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Farhat Abbas
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutus gugatan praperadilan atas status tersangka Farhat Abbas. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek menolak gugatan mantan suami Nia Daniati tersebut.

Ini merupakan praperadilan yang kedua kalinya bagi Farhat. Sebelumnya ia pernah mengajukan gugatan atas status tersangkanya dan akhirnya tidak diterima.

Saat itu, hakim menilai terlalu dini untuk mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akhirnya Farhat mengajukan praperadilan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, permohonan Farhat kali ini kembali dinilai cacat hukum karena dalam gugatannya tak mengikutsertakan Kejati DKI Jakarta. Padahal saat ini perkara tersebut sudah lengkap atau P21 dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Yuningtyas tidak menerima gugatan Farhat. Hal tersebut pun membuat kuasa hukum Farhat, Burhanuddin kecewa.

"Sebenarnya kecewa kenapa nggak diterima. Pas pertama kan kejaksaan diikutkan tapi dinilai prematur jadi nggak usah diikutkan," katanya.

(dar/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads