Ini merupakan praperadilan yang kedua kalinya bagi Farhat. Sebelumnya ia pernah mengajukan gugatan atas status tersangkanya dan akhirnya tidak diterima.
Saat itu, hakim menilai terlalu dini untuk mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akhirnya Farhat mengajukan praperadilan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Yuningtyas tidak menerima gugatan Farhat. Hal tersebut pun membuat kuasa hukum Farhat, Burhanuddin kecewa.
"Sebenarnya kecewa kenapa nggak diterima. Pas pertama kan kejaksaan diikutkan tapi dinilai prematur jadi nggak usah diikutkan," katanya.
(dar/mmu)











































