Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 15.15 WIB. Sebagai pemohon, Farhat tak terlihat ada di ruang sidang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Burhanuddin.
Berdasarkan beberapa pertimbangan, putusan pun dibacakan Yuningtyas. "Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan atas status barunya itu ditolak pengadilan meski Farhat berkali-kali mengatakan dirinya tidak bersalah atas kicauan yang dianggap Dhani menyinggung itu.
(dar/mmu)











































