Oleh sebab itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan bernomor 834, 22 September 2015.
"Khusus untuk saksi AA, majelis hakim meminta dibawa ke sidang berikutnya pada tanggal 1 Oktober. Alasannya bahwa, dalam dakwaan AA dituduh sebagai korban tindak pidana prostitusi," ungkap pengacara RA, Pieter Ell, Selasa (22/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perintah, jadi wajib. Kalau kemarin hanya pemanggilan saja," tegasnya.
(nu2/nu2)











































