Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat kepada detikHOT, Rabu (16/9/2015). Ia menjelaskan jika sidang bakal digelar lebih awal.
"Betul, agak pagi, soalnya nggak ditahan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakannya tersebut, Eza dianggap melanggar pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika. Ia juga mendapatkan ancaman pidana 12 tahun.
(nu2/wes)











































