Jual Bayi Artis, UW Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jual Bayi Artis, UW Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Jumat, 11 Sep 2015 16:16 WIB
Jual Bayi Artis, UW Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Jakarta - UW ditangkap polisi karena diketahui merupakan dalang penjual bayi-bayi artis di Instagram seperti anak Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting. UW pun diancam hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 M," terang Kombes Pol Budiono Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Tak main-main, kepada polisi, UW mengaku membanderol bayi-bayi itu dengan harga fantastis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut penuturan tersangka, bayi itu akan dijual Rp 5 juta-Rp 1 miliar," terangnya lagi.

Simak: UW, Pelaku Penjual Bayi Artis di Instagram Baru Berusia 19 Tahun

UW merupakan pria usia 19 tahun dan lulusan SMK. Pelaku memiliki banyak ponsel dalam menjalankan aksinya.

Ruben dan Ayu ikut hadir dalam rilis Polda Metro Jaya terkait penangkapan UW itu. Mereka berharap akun-akun nakal lainnya bisa menjadikan kasus UW pelajaran.

(kmb/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads