"Tersangka kami sangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 M," terang Kombes Pol Budiono Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Tak main-main, kepada polisi, UW mengaku membanderol bayi-bayi itu dengan harga fantastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak: UW, Pelaku Penjual Bayi Artis di Instagram Baru Berusia 19 Tahun
UW merupakan pria usia 19 tahun dan lulusan SMK. Pelaku memiliki banyak ponsel dalam menjalankan aksinya.
Ruben dan Ayu ikut hadir dalam rilis Polda Metro Jaya terkait penangkapan UW itu. Mereka berharap akun-akun nakal lainnya bisa menjadikan kasus UW pelajaran.
(kmb/mmu)











































