Farhat berencana untuk mendaftarkan lagi gugatan praperadilan. Ia mengaku bersiap menambahkan beberapa saksi untuk gugatan keduanya itu.
"Dalam satu sampai dua hari kita daftarkan kembali. Kita hanya tidak mengikutkan kejaksaan sebagai termohon kedua. Masukan yang baik, kembali daftarkan untuk praperadilan terhadap pihak penyidik," ucap Farhat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Farhat, Muhammad Burhanuddin menuturkan bahwa gugatan praperadilan bukan ditolak. Tapi memang ada beberapa hal yang belum lengkap.
"Kan belum keputusan hakim, disini hanya menerima esepsi jaksa. Esepsi penyidik ditolak semua, esepsi jaksa diterima," tutur Burhanuddin.
Gugatan praperadilan Farhat terkait status tersangka atas laporan Ahmad Dhani tentang tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Dhani tidak terima dengan kicauan Farhat yang menyebutkan dirinya bangkrut karena peristiwa kecelakaan AQJ.
(fk/fk)











































