Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima

Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima

Dicky Ardian - detikHot
Senin, 24 Agu 2015 16:04 WIB
Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima
Jakarta - Sidang praperadilan gugatan Farhat Abbas akhirnya telah diputus oleh hakim tunggal Thamrin Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015). Thamrin memutuskan tak menerima gugatan Farhat.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 15.20 WIB. Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, sidang dibuka untuk umum.

Sepanjang jalannya sidang, Farhat terlihat jauh lebih tenang dari biasanya. Ia terlihat menyimak semua kalimat yang disampaikan oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayang putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang Farhat inginkan. Hakim pun menolak gugatan Farhat.

Lihat Juga Hot Feature: Adu Seksi Luna Maya Vs Aura Kasih


"Dengan ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ucap Thamrin.

Farhat dilaporkan oleh Ahmad Dhani atas tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Dhani tidak terima dengan kicauan Farhat yang menyebutkan dirinya bangkrut karena peristiwa kecelakaan AQJ.

Oleh polisi status mantan suami Nia Daniati dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Tak terima, Farhat pun mengajukan praperadilan meski tak diterima.

(dar/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads