"Rencananya akan datang, kita berharap bisa diperiksa sebagai saksi," ujar kuasa hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (20/8) kemarin.
Ramdhan mengatakan status tersangka yang didapatkan Farhat saat ini memang sudah tepat. Sebab, mantan suami Nia Daniaty itu dinilai memang telah menyalahi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka itu sesuai dengan prosedur. Pertama adanya pemeriksaan saksi, dua alat bukti yang cukup, ada bukti surat dan elektronik," jelas Ramdhan.
"Apa-apa yang diatur KUHAP sudah memenuhi dan sesuai mekanisme," tambahnya.
Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya terkait kicauan sang pengacara soal kecelakan Dul beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, Farhat telah berstatus sebagai tersangka.
Namun Farhat akhirnya melawan. Ia mengajukan praperadilan atas statusnya. Suami Regina itu menilai dirinya sebagai pengacara Maia berhak memberikan kontrol sosial kepada Dhani.
Hari ini, sidang itu kembali digelar dengan agenda kesimpulan. Jika Dhani benar-benar hadir, maka ini adalah pertemuan pertamanya dengan Farhat setelah perseteruannya.
(dar/dal)











































