Pagi ini, Ina Rachman selaku kuasa hukum Risty terlihat mendatangi PA Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (20/8/2015). Tak butuh waktu lama setelah ia menemui petugas pengadilan, surat gugatan pun langsung dilayangkan.
"Ya sudah kita daftarkan dengan no 2138/pdt.g/2015/PAJS," ujar perwakilan tim kuasa hukum, Alex Diego Ardiansyah SH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ina mengatakan, perceraian itu memang sepertinya menjadi jalan terakhir dalam rumah tangga Risty dan Stuart. Padahal, usia pernikahan mereka terbilang masih seumur jagung.
Mereka menikah pada 19 April di Bogor, Jawa Barat. Baik Risty maupun Stuart dinilai memang terlalu cepat memutuskan untuk menikah.
Sejak awal, Risty memang berharap bisa melanjutkan hubungan pacaran setelah menjadi istri pria berdarah Inggris itu. Tapi kenyataan tak semanis harapan. Satu bulan setelah pernikahan itu, mereka mulai terlibat percekcokan hingga manajer Stuart, Agung harus menjadi penengah adu mulut itu.
(mah/nu2)











































