"Sudah disepakati di perdamaian, berkaitan dengan nilai tidak bisa disebutkan. Kewajiban anak sudah jelas, kewajiban itu dijalankan Mas Krisna," kata Afdal Zikri selaku kuasa hukum Devi saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Selasa (11/8/2015).
Baca: Suka Tampil Seksi, Tapi Widuri Agesty Tak Mau Foto Telanjang
"Selama dibebankan Mas Krisna, dia akan menunaikan kewajibannya," sambung Mustolih Siradj selaku kuasa hukum Krisna mempertegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi menggugat cerai Krisna Mukti pada 13 Mei 2015. Berkas masuk ke pengadilan dengan nomor perkara 1224/Pdt.G/2015/PA.Dpk.
(wes/mmu)











































