Setelah menunggu lama, Rio akhirnya mendapatkan giliran sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama itu. Majelis hakim memvonis Rio dengan kurungan penjara dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio langsung menerimanya. Meski demikian, ia juga mengaku kecewa karena keinginannya untuk direhabilitasi tidak dikabulkan.
"Nggak banding, tapi kecewa juga," ucap Rio sambil kembali memasuki ruang tahanan.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi juga mengamankan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
(dar/mmu)











































