Setelah melakukan assesment, Vitalia tak menjalani penahanan. Ia justru menjalani rawat jalan sebagai upaya rehabilitasi.
Eza pun sepertinya juga bisa demikian. Artinya aktor yang merupakan mantan kekasih Ardina Rasti itu bisa saja tak menjalani masa penahanan yang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau indikasi barbuknya misalnya untuk pemakaian satu hari, itu wajib hukumnya direhabilitasi. Karena amanat UU narkotika, negara ini mencegah, melindungi dan menyelamatkan para pengguna serta menjamin rehabilitasi," terang Kepala BNN, Anang Iskandar, Kamis (6/8).
Dari jumlah barang bukti Eza, memang kemungkinan bisa saja sang aktor nantinya bebas dengan syarat.
"Kalau barang buktinya sedikit, pemakaian satu hari, itu dia harus di assesment supaya bisa direhabilitasi," terang Anang.
Eza dicokok petugas Polres Jaksel pada 1 Agustus lalu di rumahnya di Cibubur, Cikeas, Jawa Barat. Kasus narkoba merupakan kasus hukum kedua yang dialami Eza setelah sebelumnya pernah dipenjara karena perkara penganiayaan.
(kmb/kmb)











































