Kepolisian Italia menghentikan Snoop ketika hendak terbang ke Inggris dengan pesawat jet pribadinya pada Jumat (31/7) lalu. Sang rapper menyimpan uang sejumlah US $422 ribu (Rp 5,6 miliar) di dalam tas Louis Vuitton-nya.
Menurut aturan Uni Eropa, seseorang tak bisa membawa uang masuk ke dalam pesawat lebih dari 10 ribu Euro atau sekitar Rp 162,9 juta. Akibatnya, Snoop harus membayar sejumlah denda sebelum diizinkan meninggalkan Italia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengklarifikasi semuanya dari sisi hukum. Uang tersebut berasal dari bayaran penampilannya saat keliling Eropa. Sama sekali tak ada kejahatan yang dilakukan, hanya sebuah pelanggaran administrasi," ungkap Andrea Parisi, sang pengacara, seperti dikutip dari Business Insider, Senin (3/8/2015).
Setengah dari jumlah uang dikembalikan kepada pemilik nama asli Calvin Broadus tersebut. Sedangkan setengah lainnya masih ditahan oleh pihak berwajib Italia sampai jumlah denda ditentukan.
(dal/mmu)