Kasus Mucikari Robbi Abbas Segera Disidangkan

Kasus Mucikari Robbi Abbas Segera Disidangkan

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Selasa, 07 Jul 2015 19:27 WIB
Kasus Mucikari Robbi Abbas Segera Disidangkan
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus perkara mucikari Robbi Abbas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015). Tersangka Robbi Abbas juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi.

"Tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan tadi pagi jam 10.00 WIB dan sudah diterima. Selesai tugas penyidik," ujar Kompol. Aswin saat dihubungi, Selasa, (7/7/2015).

Tersangka Robbi Abbas dikenakan pasal 296 junto 506 tentang tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Robbi Abbas menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan kalangan artis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dikenakan masih sama," tambah Aswin.

Baca Juga: Ibu Egi Minta Foto Marshanda Pamer Perut Dihapus

Chandra Saptaji Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel saat dihubungi terpisah mengungkapkan hal yang sama. Menyatakan bahwa berkas tersangka Robbi Abbas telah lengkap atau P-21.

"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," jelasnya.

(mah/ich)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads