Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus perkara mucikari Robbi Abbas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015). Tersangka Robbi Abbas juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi.
"Tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan tadi pagi jam 10.00 WIB dan sudah diterima. Selesai tugas penyidik," ujar Kompol. Aswin saat dihubungi, Selasa, (7/7/2015).
Tersangka Robbi Abbas dikenakan pasal 296 junto 506 tentang tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Robbi Abbas menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan kalangan artis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ibu Egi Minta Foto Marshanda Pamer Perut Dihapus
Chandra Saptaji Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel saat dihubungi terpisah mengungkapkan hal yang sama. Menyatakan bahwa berkas tersangka Robbi Abbas telah lengkap atau P-21.
"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," jelasnya.
(mah/ich)











































