Polisi Jelaskan Kronologi Kasus Pencabulan yang Dilakukan Solid AG

Polisi Jelaskan Kronologi Kasus Pencabulan yang Dilakukan Solid AG

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Selasa, 16 Jun 2015 14:10 WIB
Polisi Jelaskan Kronologi Kasus Pencabulan yang Dilakukan Solid AG
Jakarta - Pedangdut Solid AG sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hari ini, AKBP Surawan selaku Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi peristiswa itu.

"Korban mengikuti ibunya di kantor kawasan Tebet. Korban turun di lantai 3 dibawa ke kamar mandi dan diturunkan celananya," beber Surawan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/6/2015).

Tak sampai di situ, pedangdut berkepala plontos itu juga mengancam sang korban untuk tidak mengadukan apa yang telah dilakukannya.

"Korban diancam agar tidak melapor kepada siapapun," katanya lagi.

Solid AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 11 Juni lalu. Hal itu terjadi setelah ia dipanggil untuk memberikan keterangannya mengenai hal tersebut.

Pencipta lagu tersebut dilaporkan seorang perempuan bernama Nurohmi ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencabulan. Pelantun 'Memori Daun Pisang' itu dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia lima tahun, yang tak lain putri Nurohmi.

(wes/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads