Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji. Chandra menjelaskan bahwa Eddies telah melewati semua hukuman yang diberikan padanya.
"Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yaitu hukuman tiga bulan dan denda Rp 25 juta," ucap Chandra saat ditemui di kantornya pada Kamis (4/6/2015).
"Hukuman tersebut tidak perlu dijalani dikarenakan telah dipotong selama proses penuntutan. Dia juga telah membayar denda Rp 25 juta," sambungnya.
Eddies sendiri sempat menuturkan bahwa proses yang harus dilewatinya begitu panjang hingga akhirnya masa tahanan kota selesai. Chandra mengaku proses administrasi yang membuat semua proses tersebut terlihat lebih lama.
"Selain menyelesaikan administrasi, administrasi keuangan denda yang juga dibayarkan ke negara, itu yang bikin lama," jelas Chandra.
Sebelumnya Eddies Adelia juga sempat merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji selama tiga bulan gara-garatersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan sang suami, Ferry Setiawan.
(fk/fk)











































