"Untuk panggilan terhadap tes DNA itu kan tidak jelas, belum jelas kapan waktunya. Tapi yang jelas sih sampai saat ini belum ada. Menurut kami putusan kemarin yang mengenai tes DNA itu masih belum bisa dilaksanakan seketika saat itu juga," ungkap tim pengacara Ludwig, Windry Marieta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Lihat Foto: Kemesraan Bebi Romeo dan Meisya Siregar
Pihaknya juga berharap penetapan tersebut tidak buru-buru dilakukan. Bahkan, menurutnya, lebih baik tes DNA itu digelar setelah putusan akhir.
"Ya selain sudah disampaikan ibu Windry bahwa penetapan tes DNA-nya tidak jelas, kita sudah mengajukan banding terhadap penetapan tersebut. Jadi tidak bisa dilaksanakan segeralah, intinya gitu," kata anggota lain tim pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal.
Putusan tes DNA itu keluar atas permohonan Jessica. Ia memang sejak dulu berharap diberikan sarana yang mewadahi keinginannya untuk melakukan tes darah sang anak dengan bangsawan asal Jerman itu.
(nu2/mmu)











































