"Soal anak dari siapanya, dia tetap punya hak dari orangtuanya. Anak ya tetap punya hak diasuh oleh ayah dan ibunya," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi detikHOT, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, pihaknya akan menelaah lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. Tapi dalam sudut pandangnya, sudah sewajarnya Krisna melakukan kewajibannya sebagai seorang ayah dan suami.
Lihat Foto: Hedon! Syahrini Asyik Liburan Naik Yacht
"Untuk nafkah ke anak, itu kalau sudah menikah menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan. Baik secara hukum maupun secara moral," tegasnya.
Devi melaporkan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terkait penelantaran anak sejak pernikahan. Nafkah 2 bulan nggak layak, terus selanjutnya nggak kasih nafkah, padahal ada anak. Itu penelantaran. Kekerasan di sini secara penelantaran, karena nggak pakai nafkah. Ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 15 juta," tegas pengacara Devi, Afdal Zikri.
Sementara dari pihak Krisna melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah membantah tudingan yang menyebut kliennya tak memberi nafkah. Ramdan menilai Devi telah berbohong.
"Itu bohong. Nafkah selalu Krisna berikan ke ibunya, Devi. Besarannya relatif. Jangan nilai dari besaran karena UU pun menyatakan bahwa sekemampuan bukan berdasarkan besaran," urainya.
Devi sendiri sudah menggugat cerai Krisna ke PA Depok pada 13 Mei lalu. Devi mengaku mencari nafkah sendiri untuk menghidupi diri dan anaknya.
(Nugraha Rodiana/Is Mujiarso)











































