Perantara perjodohan itu adalah Astrid yang merupakan manajer sang aktor sekaligus saudara Devi.
Tapi sejak awal, Krisna tak menafkahi Devi maupun sang anak. Karena itu, pihak Devi akan memperkarakan Krisna ke jalur hukum atas tuduhan penelantaran anak meski sang aktor bukan ayah biologisnya.
"Penelantaran anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman lima tahun. Alif itu anak sah yang dilahirkan dari perkawinan yang sah," terang pengacara Devi, Afdal Zikri di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015).
Simak: Tak Pernah Seranjang, Devi 'No Comment' Soal Orientasi Seksual Krisna Mukti
Devi berniat melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya. Meski bukan ayah kandung, Krisna dinilai Afdal harus bertanggung jawab terhadap anak Devi.
"Kompilasi hukum Islam dan UU No. 1 tahun 74, itu anak yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, perkawinan yang sah itu yang tercatat di KUA, meskipun Krisna bukan ayah biologisnya tapi secara hukum dia ayahnya," tegas Afdal.
Krisna digugat cerai Devi pada 13 Mei lalu. Krisna dituding menikahi Devi hanya memuluskan langkah jadi anggota DPR dan menikmati tunjangannya.
Lebih miris lagi, Devi mengaku hanya dinafkahi dua bulan di awal pernikahan. Ia yang hidup terpisah selama ini mengaku mencari nafkah sendiri dengan bernyanyi di kafe.
Artikel Khusus Tes Kejelian Mata: Siapa Lebih Seksi? Luna Maya Vs Aura Kasih
(Komario Bahar/Is Mujiarso)











































