Putusan tes DNA itu keluar atas permohonan Jessica Iskandar. Ia memang sejak dulu berharap diberikan sarana yang mewadahi keinginannya untuk melakukan tes darah sang anak dengan bangsawan asal Jerman itu.
Hal itu selalu diperjuangkan Jessica agar status anaknya jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ludwig melalui pengacaranya, Harvardy M. Iqbal menuturkan, pihaknya tak keberatan dengan putusan tersebut. Akan tetapi, ia keberatan dengan putusan provisi itu.
"Balik lagi, kalau perintahnya perintah dari majelis hakim yang memang produknya sesuai dengan hukum acara, kita harus menjalankan," ungkap
"Seharusnya bentuknya putusan provisi, tapi ini yang dikeluarkan adalah bentuknya penetapan. Kalau penetapan, itu nggak benar dong, orang mintanya permohonan pemutusan provisi. Tapi dikeluarkan penetapan, itu seolah-olah sudah terakhir, bukan di tengah-tengah," tuturnya.
Putusan provisi adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak Jessica agar sementara diadakan tindakan pendahuluan berupa tes DNA sebelum putusan akhir. Berbeda dengan penetapan yang berarti perintah yang harus ditaati berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jessica.
(nu2/nu2)











































