Permohonan Jessica Iskandar dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tes DNA. Namun pihak Ludwig keberatan dengan hal tersebut.
Ludwig melalui kuasa hukumnya, Harvardy M. Iqbal mendatangi PN Jaksel untuk mengajukan banding, Rabu (13/5/2015).
"Kita ajukan banding terhadap putusan provisi yang dikeluarkan oleh majelis hakim soal tes DNA itu," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan, hal tersebut tidak sesuai dengan hukum acara.
"Seharusnya bentuknya putusan provisi, tapi ini yang dikeluarkan adalah bentuknya penetapan. Kalau penetapan, itu nggak benar dong, orang mintanya permohonan pemutusan provisi. Tapi dikeluarkan penetapan, itu seolah-olah sudah terakhir, bukan di tengah-tengah," tuturnya.
Putusan provisi adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak Jessica agar sementara diadakan tindakan pendahuluan berupa tes DNA sebelum putusan akhir.
Berbeda dengan penetapan yang berarti perintah yang harus ditaati berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jessica.
"Sidang lanjutan akan tetap kita jalankan, tanggal 20 Mei itu agendanya bukti tambahan dari para pihak. Saksinya nanti aja, pokoknya kita ada dua saksi," ujarnya.
(nu2/nu2)











































