Padahal sejak awal Fariz berharap dirinya juga direhabilitasi seperti Tessy. Tapi permohonan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami lihat perkara Mas Fariz tidak berbeda dengan perkara lain seperti Mas Kabul atau Tessy. Tapi dalam putusan perkara Tessy, majelis hakim melihat Tessy ditempatkan di lembaga rehabilitasi," kata pengacara Fariz, Hendra Heriansyah SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak langsung mengambil sikap, tapi masih pikir-pikir. Fokus kami saat ini adalah mengubah status pidana penjara Mas Fariz menjadi rehabilitasi," katanya.
Fariz ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Bintaro. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti heroin, ganja dan beberapa alat isap sabu-sabu.
Sementara, Tessy divonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/4) lalu. Tessy ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di kawasan Rawabugel, Bekasi, pada 23 Oktober 2014 lalu.
(nu2/nu2)











































