Akhirnya Direhabilitasi, Tessy Terima Putusan Hakim

Akhirnya Direhabilitasi, Tessy Terima Putusan Hakim

- detikHot
Kamis, 30 Apr 2015 15:20 WIB
Akhirnya Direhabilitasi, Tessy Terima Putusan Hakim
Jakarta - Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I. Divonis 10 bulan dengan menjalani rehabilitasi, Tessy mengaku menerima putusan tersebut.

"Itu pertanggungjawaban saja. Tuhan menentukan lain. Mungkin saja dulu saya bisa gantung diri atau lakukan hal yang lain. Tapi akhirnya saya tetap ada di sini melihat kalian, saya terima," tutur Tessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/4/2015).

Lihat Foto: Mengintip Duo Serigala Dandan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pertama kalinya Tessy memberikan pernyataan sejak terjerat kasus tersebut. Ia mengungkapkan, selama ini dirinya memang sengaja memilih bungkam karena tengah konsentrasi menghadapi sidang.

"Sekarang saya ngomong, ini pertanggungjawaban saya kepada fans dan teman-teman," ujarnya.

Lihat Foto: Bella Saphira Berubah

Tessy ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di kawasan Rawabugel, Bekasi, pada 23 Oktober 2014 lalu. Saat penangkapan, ia sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai.

Kondisi Tessy juga hingga kini belum stabil. Cedera di perutnya masih terasa usai percobaan bunuh diri itu.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads