Tessy pun akan dihukum selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya selama ini. Pria 68 tahun itu tidak akan berada di sel dalam menjalani sisa hukumannya nanti, melainkan di panti rehabilitasi.
"Dengan ini, satu, menyatakan terdakwa Kabul Basuki alias Tessy terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan sebagaimana ada diakui dalam dakwaan ketiga. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua melanjutkan segala barang bukti yang ada dalam kasus narkotikanya seperti Blackberry, kotak kacamata, bekas dua plastik bening berisikan sabu dengan berat 1,06, alat hisap, buku rekening BCA atas nama Kabul Basuki akan dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga membebankan ke terdakwa Tessy dengan biaya perkara sebesar Rp 2000.
Tessy ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di kawasan Rawabugel, Bekasi, pada 23 Oktober 2014 lalu. Saat penangkapan, ia sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai.
(mau/kmb)











































