Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eddies Adelia tidak hanya divonis tiga bulan kurungan penjara saja. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Denda tersebut dianggap Eddies cukup berat baginya. Oleh karena itu, ia harus memutar otak untuk mencari uang, salah satunya dengan menjual koleksi batu akik miliknya.
"Aku sudah koleksi ini dari lama, tahun 2002 kalau nggak salah. Ada yang pernah aku jadikan liontin juga," ungkapnya seperti yang dilansir dari 'Selebrita Siang' Trans 7, Rabu (29/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Kalimaya Banten ditawar Rp 30 juta, tapi kata temen aku ini bisa sampai ratusan juta, makanya siapa yang tertinggi saja," katanya.
Lebih lanjut, Eddies mengungkapkan uang hasil penjualan itu nantinya memang bakal ia guanakan untuk membayar denda pengadilan sebesar Rp 25 juta. Sisanya bakal ia pakai untuk keperluan lain.
"Sayang banget sih sama batu ini, cuma saya butuh biaya. Jadi, ya, nggak apa-apa lah," ucapnya.
Eddies divonis majelis hakim kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 25 juta. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menerima uang dari suaminya, Ferry Setiawan yang sudah lebih dulu berstatus tersangka tindak penipuan.
(dar/wes)











































