Hal tersebut diungkapkan istrinya, Sri Wahyuni. Menurutnya, sang suami juga berjanji tak akan mengulangi kesalahan tersebut.
Lihat Foto: Gaya Adipati Dolken dengan Celana Army, Keren?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Foto: Lucky Perdana Jomblo Lagi
Tessy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 1 satu tahun. Menanggapi tuntutan itu, Sri mengaku hanya bisa pasrah.
"Dituntut segitu kalau memang tuntutannya itu kita terima saja. Ini kan negara hukum, kita harus patuh," katanya.
(nu2/nu2)











































