"Salah satunya ada pemberitaan di media massa terus ada BBM sama whatsApp di mana mereka membuktikan bahwa mereka masih suami istri dan ada penyebutan nama anak juga," kata pengacara Jessica, Brian Praneda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (22/4/2015).
Simak: Bruce Jenner Kepergok Pakai Dress di Luar Rumah, Ini Fotonya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memakan waktu tentunya masih dua bulan ke depan," kata Brian.
Ludwig sebelumnya kalah di PTUN karena gugatannya dinilai kadaluarsa. Gugatan pembatalan nikah menurut aturan yang berlaku harus dilayangkan sebelum enam bulan usia pernikahan.
(kmb/mmu)











































