Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Ludwig Franz Willibald. Bangsawan Jerman itu menggugat Dinas Dukcapil DKI Jakarta atas penerbitan akta nikah dengan Jessica Iskandar. Gugatan tersebut ditolak karena sudah kadaluarsa.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Jessica, Brian Praneda usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Lihat Foto: Perut Hamil 5 Bulan Nagita Slavina
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurutnya perjuangan belum berakhir. Brian berkata, masih ada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam PTUN ini hanya administratif dengan pernikahan tersebut. Sehingga dengan demikian, perjuangan belum selesai, masih ada di PN," katanya.
Lihat Foto: Siti Badriah Jomblo Lagi, Mau Daftar Jadi Pacarnya?
Sementara dalam kesimpulan yang dibacakan minggu lalu, pihak Ludwig kembali membantah tudingan yang selama ini selalu dilontarkan pihak Jessica. Salah satunya mengenai waktu gugatan yang dinilai lebih dari 90 hari.
"Kami, Ludwig tak pernah menerima kutipan dari tergugat atau tergugat intervensi. Saya rasa ini harus benar-benar dipertimbangkan," kata pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal.
Ia mengatakan, kliennya baru mengetahui kutipan itu melalui email yang dikirim Jessica pada bulan Juli 2014.
"Itu artinya jatuh masa tempo 30 Oktober 214. Kami mengajukan gugatan tanggal 28 Oktober. Majelis hakim yang terhormat, saya harap bisa dipertimbangkan," tutupnya.
Ada beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 27 UU Perkawinan No. 1/1974 mengenai pembatalan pernikahan. Salah satunya adalah sepasang suami-istri bisa menggunakan haknya itu hanya dalam tenggat waktu 6 bulan setelah menikah.
Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig telah melangsungkan pernikahan sejak akhir tahun 2013 lalu. (nu2/nu2)











































