Setelah beberapa bulan lamanya, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjatuhkan putusan terhadap gugatan Ludwig Franz Willibald kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta. Hasilnya, hakim tolak gugatan Ludwig untuk menggugurkan akta pernikahan.
Nasib keabsahan catatan akta pernikahan antara Ludwig Franz Willibald dengan Jessica Iskandar hari ini, diputuskan oleh PTUN. Ketua Majelis Hakim, Haryati, S.H., M.H membacakan langsung hasil keputusan tersebut.
"Mengadili (sambil mengetok palu). Satu, dalam Eksepsi menerima Eksepsi Tergugat (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Tergugat II intervensi (Yesisca Iskandar) tentang gugatan penggugat lewat waktu," ucap Haryati dalam persidangan, Selasa (14/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, gugatan yang dilayangkan oleh Ludwig kalah dalam persidangan ini. Kekalahan ini dikarenakan, waktu pengajuan gugatan yang dilayangkan Ludwig sudah melewati waktu 90 hari.
Hal itu tercatat dalam Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986. Dalam pasal tersebut dituliskan, bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
"Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 oleh kami Haryati S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Indaryadi, S.H., M., dan Elisabeth Iehl Tobing, S.H., M.Hum masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 14 April 2015 oleh Majelis Hukum," tutup Haryati.
(pus/wes)











































