Hari Ini Status Jessica Iskandar Ditentukan PTUN

Hari Ini Status Jessica Iskandar Ditentukan PTUN

- detikHot
Selasa, 14 Apr 2015 08:45 WIB
Hari Ini Status Jessica Iskandar Ditentukan PTUN
Jakarta -

Gugatan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta Jessica Iskandar rencananya akan diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/4/2015). Status Jessica pun bakal ditentukan hari ini.

Ludwig menggugat Dinas Dukcapil atas penerbitan akta nikah dirinya dengan Jessica. Sementara bangsawan Jerman tersebut mengaku tak pernah menikahi bintang 'Kung Fu Pocong Perawan' itu.

Dalam proses persidangan, Jessica juga menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya pihak Ludwig keberatan dengan keberadaan Jessica di PTUN. Tapi, Jessica memohon kepada majelis hakim agar pihaknya bisa mengikuti setiap jalannya persidangan. Hakim pun akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menarik Jessica sebagai pihak ketiga atau tergugat intervensi.

Sementara dalam kesimpulan yang dibacakan minggu lalu, pihak Ludwig kembali membantah tudingan yang selama ini selalu dilontarkan pihak Jessica. Salah satunya mengenai waktu gugatan yang dinilai lebih dari 90 hari.

"Kami, Ludwig tak pernah menerima kutipan dari tergugat atau tergugat intervensi. Saya rasa ini harus benar-benar dipertimbangkan," kata pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal.

Ia mengatakan, kliennya baru mengetahui kutipan itu melalui email yang dikirim Jessica pada bulan Juli 2014.

"Itu artinya jatuh masa tempo 30 Oktober 214. Kami mengajukan gugatan tanggal 28 Oktober. Majelis hakim yang terhormat, saya harap bisa dipertimbangkan," tutupnya.

Di lain pihak, Jessica mengungkapkan sendiri kesimpulan dalam persidangan. Ia masih meyakini Ludwig menyadari telah menikahinya secara resmi tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Berikut curahan Jessica:

Selamat pagi majelis hakim. Di sini saya hanya ingin memberikan pernyataan saya dan Ludwig kami berdua memberikan dokumen. Saya dan Ludwig menandatangani dokumen, dengan jelas.

Kemudian selain dokumen. Penandatanganan, kami juga menyerahkan foto pernikahan kami berdua untuk catatan sipil. Semua kami lakukan secara sadar dan jelas, atas kesepakatan berdua. Saya di sini sebagai seorang ibu, meminta pada ibu hakim yang mulia meminta keadilannya. Saya juga mempunyai anak yang di mana saya memikirkan masa depannya, saya ingin bapaknya bertanggung jawab sebagai ayahnya.

Bu hakim yang mulia, setelah surat akta catatan sipil selesai. Ludwig mengetahui, dan saat itu dia bilang 'kamu saja yang simpan nanti kalau sama aku berceceran'.

(nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads