Hal tersebut diungkapkan pengacaranya, Harvardy M Iqbal, Rabu (1/4/2015). Menurutnya setelah kesimpulan kemarin, ia semakin yakin karena beberapa hal sudah terbukti.
BCL Cantik Merah Menyala
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada persiapan apapun yang dilakukan pihaknya jelang putusan itu. Menurutnya, gugatannya atas Dinas Dukcapil juga cukup beralasan.
"Harusnya kan catatan sipil punya wewenang untuk mengoreksi kutipan nikah. Kami harap majelis hakim bisa melihat hal itu," ujarnya.
Chiquita Meidy Hingga Saskia, Idola Cilik 90-an Reunian!
Dalam kesimpulan sidang kemarin, ia mengatakan ada seorang saksi pernikahan dari pihak Jessica yang tidak konsisten memberikan kesaksiannya dalam sidang.
"Sudah sangat jelas di persidangan bahwa kesaksian pendeta juga nggak ada perkawinan dan pemberkatan. Begitu juga dengan Kakak Jessica, malah dia bilang ketemu dengan orang yang nggak tahu siapa, menawarkan surat nikah bodong," katanya.
(nu2/mmu)











































