Tak Pernah Keluarkan Surat Nikah, Pihak Gereja Ingin Damaikan Ludwig dan Jessica

Tak Pernah Keluarkan Surat Nikah, Pihak Gereja Ingin Damaikan Ludwig dan Jessica

- detikHot
Kamis, 26 Mar 2015 10:06 WIB
Tak Pernah Keluarkan Surat Nikah, Pihak Gereja Ingin Damaikan Ludwig dan Jessica
Jakarta -

Pihak Gereja Yesus Sejati melalui pengacaranya, Edy Santoso mengaku tidak mengeluarkan surat pernikahan Ludwig dan Jessica Iskandar. Meski begitu, Edy berharap bisa menjadi penengah masalah keduanya.

"Walaupun mereka seperti saat ini, kami yakin mereka punya hati nurani. Walaupun salah satu menang di PN (Pengadilan Negeri), yang satu menang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tetap saja nggak selesai. Saya yakin ada yang banding, ini kan repot," ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah beberapa kali mengajak kedua belah pihak untuk duduk bareng. Tapi, ajakan itu belum juga bisa terealisasi. Jangankan dengan Ludwig yang diketahui berada di luar negeri, dengan Jessica saja pihaknya belum pernah bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Aksi One Direction di Jakarta


"Ini yang di Indonesia saja saya belum pernah bertemu langsung," ujar Edy.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta menerbitkan akta nikah atas surat pernikahan dari Gereja Yesus Sejati. Tapi pihak gereja membantah telah mengeluarkan surat tersebut.

"Nggak tahu, mungkin bisa tanya ke Dukcapil, ke Jessica dan ke Ludwig. Kami tidak tahu," katanya.

Selain menggugat batal nikah kepada Jessica, Ludwig melayangkan gugatan kepada pihak gereja serta Dinas Dukcapil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Isak Tangis Iringi Kedatangan Jenazah Yanni 'Trio Libels'

Bangsawan Jerman itu juga menggugat Dinas Dukcapil ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan, dalam proses persidangan di sana, Jessica menjadi tergugat II intervensi.

Awalnya pihak Ludwig keberatan dengan keberadaan Jessica di PTUN. Tapi, Jessica memohon kepada majelis hakim agar pihaknya bisa mengikuti setiap jalannya persidangan. Hakim pun akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menarik Jessica sebagai pihak ketiga atau tergugat II intervensi.

(nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads