"Hari ini agendanya sidang perdana, klien kami tak bisa hadir di sidang ini karena sudah dikuasakan resmi dari Viviane," ujar sang pengacara, Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Sebagai kuasa hukum Viviane, Sandy tak tahu alasan Okan juga tak hadir. Tapi yang pasti, jika Okan sebagai tergugat absen lagi nantinya, maka vonis cerai akan jatuh lebih cepat alias diputus verstek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okan Cornelius telah digugat cerai Viviane pada 18 Februari 2015. Dari pernikahan keduanya yang telah dibina selama 5 tahun telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
(mah/mmu)











































