Pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal merasa semua bukti makin memperkuat dugaan ada rekayasa di pernikahan kliennya dengan Jessica.
Apalagi di sidang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) minggu lalu, saksi gereja, pendeta Andrea Halingkar juga menyebut tak pernah menerbitkan surat pemberkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah jelas tidak ada pernikahan, itu bisa (surat pemberkatan) dipidanakan. Karena sudah memalsukan dokumen nikah," ungkap Harvardy di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (18/2).
Selly Wahyuni, perempuan yang dihadirkan sebagai saksi di sidang sebelumnya juga menjadi blunder ke pihak Jessica. Sebab Selly merupakan saksi nikah pihak Ludwig di akta nikah yang dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Sayangnya, Selly seperti tak tahu apa-apa. Umur dan agama Selly yang dipalsukan saja tak ia ketahui.
Kejanggalan di gereja dan Dinas Dukcapil pun makin terasa. Terlebih, Jessica meresmikan pernikahan di kafe Starbucks Epiwalk, Kuningan pada Desember 2013.
"Kurang lebih sama kayak di PTUN, tidak ada buktinya perkawinan, ada kejanggalan, ada pencatatan bulan Desember nggak konsisten," papar Harvardy menanggapi sidang kali ini.
Simak: Kelar Tudingan Pelecehan Papua, Cita Citata Langsung Disambar Kabar Aborsi
Di sidang di PN Jaksel, pihak gereja kembali dihadirkan dan diwakili oleh pengacara Eddy Santoso. Sayang, Eddy memilih menunggu terus jalannya persidangan saat ditanya kejanggalan surat pemberkatan yang dikeluarkan Gereja.
Di PN Jaksel, Ludwig menggugat batal nikah Jessica Iskandar. Selain itu, pria Jerman itu juga menggugat Gereja Yesus Sejati sebagai pihak yang menikahkan.
Simak: Jangan Kaget! Ini Foto-foto Masa Lalu Artis Cantik Indonesia
Sementara di PTUN, Ludiwg menggugat Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebagai pihak yang mengeluarkan akta nikah.
(kmb/mmu)











































