Sidang perkara pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015). Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan.
Menurut Brian Praneda, kuasa hukum Jessica, pihak Ludwig tetap pada gugatannya, yaitu membatalkan perkawinan.
"Poin-poinnya jelas, judulnya jelas, gugatan pembatalan perkawinan itu," ucap Brian usai menghadiri sidang di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Brian mengatakan dirinya akan memberikan jawaban atas gugatan itu pada sidang minggu depan, Rabu (4/2). Menurutnya, pihak Jessica sangat keberatan dengan gugatan yang diajukan oleh Ludwig.
"Jelas sangat keberatan dan kami akan menyampaikan jawaban untuk menyanggah dalil-dalil mereka seperti itu. Poinnya adalah mereka telah melakukan perkawinan itu faktanya," ungkap Brian.
Foto: Aih, Femininnya Chua 'Kotak' Dibalut Rok Bunga-bunga
Lebih lanjut, Brian menuturkan, dirinya bersama tim kuasa hukum Jessica yang lain telah menyiapkan bukti. Tapi dirinya masih harus bersabar, sebab majelis hakim belum meminta bukti tersebut.
"Bukti-bukti memang kita belum menyampaikan agendanya, belum sampai ke sana," katanya.
Baca juga: Ditendang Sepatu Louboutin, Silvi Juga Ngaku Dicakar Farhat
Secara mengejutkan, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahannya dengan Jessica pada 13 Oktober 2014 di PN Jaksel. Pria berkebangsaan Jerman itu mengaku tidak pernah menikahi wanita yang kini dikenal sebagai komedian tersebut.
Tidak hanya Jessica, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Ia mempertanyakan akta pernikahan yang diterbitkan oleh dinas tersebut, sementara ia mengaku tidak pernah menikah. (dar/mmu)










































