"Iya lapas Pondok Bambu," ungkap pengacara Nikita, Neshawati Arsyad di Kejari Jaksel, Jl Tanjung, Jakarta Selatan.,
Menurut Neshawati, sang klien menerima hukuman yang harus ia jalani. Nikita sendiri dinilai Neshawati sangat kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Nikita tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi itu dan tetap memvonis Nikita 5 bulan penjara sesuai vonis.
(kmb/mmu)











































