Artis sensasional Nikita Mirzani memilih akan memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (14/1/2015) dibanding harus dijemput. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di rumahnya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Saya memenuhi undangan kejaksaan untuk hadir," ungkap bintang film 'Comic 8' tersebut.
Nikita tampak santai. Ibu dua anak itu juga menyebut siap menjalani sisa hukuman akibat kasus pemukulan pada 2012 lalu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober 2012 lalu, Nikita akhirnya masuk tahanan. Tapi pada awal Desember 2012, Nikita akhirnya bebas atas upaya penangguhan penahanan oleh pengacaranya.
Tapi Nikita memilih mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung meski akhirnya ditolak. Tak menyerah artis seksi itu mengajukan peninjauan kembali (PK).
Gara-gara itu, Nikita harus kembali bermasalah dengan hukum. Sebab, setelah menerima salinan dari MA, Kejari akhirnya siap mengeksekusi Nikita.
MA telah menolak permohonan kasasi Nikita dan tetap menghukum Nikita 5 bulan bui. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk keadilan dan kesamarataan, kalau sudah inkrah saya minta jaksa tinggi segera eksekusi. Besok saya coba minta (penjelasan) ke Aspidum," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen saat dikonfirmasi pada Desember 2014 lalu. (kmb/kmb)











































