Pada hari ini, Rabu (14/1) berembus kabar Nikita Mirzani bakal dijemput Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan. Benarkah?
Pihak Kejari Jaksel membenarkan akan menjemput seorang selebriti pada hari ini. Sayang, ketika dikonfirmasi apakah yang dieksekusi Nikita, Kasi Pidum Kejari Jaksel, Chandra Saptadji belum mau menerangkan secara rinci.
"Pokoknya public figure-lah," tegas Chandra kepada detikHOT, Rabu (14/1/2015). Jawaban Chandra juga tak membenarkan atau membantah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantilah tunggu yang bersangkutan datang. Nggak enak mendahulukan. Yang jelas kita laksanakan putusan kasasi MA. Putusan itu sudha inkrah dan punya kekuatan hukum tetap," terang Chandra lagi.
Nikita sempat ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus ini. Namun setelah keluar penjara, Nikita malah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung --yang akhirnya ditolak--. Tak menyerah Nikita pun mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Pada April 2014 lalu, kabar Nikita bakal dieksekusi Kejari sudah berembus kencang. Bahkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat itu menegaskan PK tidak akan menunda eksekusi.
"PK tidak menunda eksekusi. Putusan pengadilan itu final di kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Prinsipnya itu," tegasnya pada pertengahan 2014 lalu.
(kmb/mmu)











































