Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Dalih Effendy di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (12/1/2015).
"Ya sudah pisah, sebelum ajukan perceraian juga sudah berpisah mereka," jelas Dalih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dalih mengungkapkan, surat putusan yang dikeluarkan oleh PA Jaktim juga dikirim ke alamat yang berbeda. Jono di Bekasi, sedangkan Fauziah di Cipinang.
"Surat putusan dikirim sama kayak alamat gugatan. Jono di Villa Jatiwaringin, Bekasi, sedangkan Fauziah di Cipinang Melayu, Jakarta Timur," ungkapnya.
(dar/mmu)










































