"Nggak sembarangan orang, hanya yang punya akses yang bisa masuk. Hanya istri dan kami, tim lawyer," ungkap kuasa hukum Fariz, Syafri Noer kepada detikHOT, Kamis (8/1/2015).
"Berkisar 30 hari," tambah Syafri ketika ditanya sampai kapan larangan itu berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana itu, dia menyatu dengan yang lain. Cuma untuk sementara waktu sebagai penghuni baru harus melewati prosedur dulu," tambah Syafri.
Fariz ditangkap pada Selasa (6/1) dini hari di Bintaro Jaya. Sehari sebelum Fariz, sang pengedar MSA juga ditangkap di kawasan Pesanggrahan.
(kmb/mmu)











































