Sejatinya, pihak Dukcapil DKI Jakarta sebagai tergugat dan Jessica Iskandar selaku tergugat intervensi menyerahkan duplik kepada majelis hakim. Tapi keduanya meminta sidang ditunda karena duplik tersebut belum siap.
Meski begitu, pihak Ludwig yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Windri Marieta dan Harvardy M Iqbal mengaku sudah menyiapkan langkah yang jauh ke depan. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti dan saksi untuk diajukan ke majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat nanti saja, biar surprise," ujar Windri usai sidang.
Lebih lanjut, Windri juga menjelaskan jika saat ini Ludwig masih memantau perkembangan kasusnya tersebut. Dari Jerman, Ludwig terus berkomunikasi dengan Windri dan Harvardy.
"Komunikasi selalu. Semalam juga kita komunikasi soal sidang. Kami harapkan kasus ini segera selesai. Gugatan kami berlandaskan bukti-bukti yang kami siapkan," kata Windri.
Ludwig menggugat Dukcapil DKI Jakarta karena telah mengeluarkan akta nikah dirinya dengan Jessica. Sementara itu, Ludwig juga mengajukan permohonan pembatalan pernikahan dengan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan pria berkebangsaan Jerman itu karena merasa tidak pernah menikahi Jessica. Saat ini, kedua kasus tersebut sama-sama masih berjalan.
Yuk, intip momen-momen menarik seputar selebriti Indonesia sepanjang 2014 di 100 Momen Selebriti 2014.
(dar/mmu)











































